Beranda Hukum Polisi Ungkap Kronologi Pembobolan Minimarket di Kibin, 4 Pelaku Masih Buron

Polisi Ungkap Kronologi Pembobolan Minimarket di Kibin, 4 Pelaku Masih Buron

Ilustrasi gerombolan maling di minimarket. (ai)

KAB. SERANG – Polisi mengungkap kronologi percobaan pembobolan minimarket di Kampung Laes, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang gagal setelah warga memergoki aksi para pelaku pada Senin (29/6/2026) dini hari.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial KSM. Warga lebih dulu menangkap pelaku sebelum menyerahkannya ke polisi.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard Sirait mengatakan, aksi tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah minimarket di kawasan Kampung Laes.

Menurut Fredo, para pelaku berusaha masuk ke dalam minimarket dengan cara menjebol tembok samping gudang belakang menggunakan alat seperti pahat, obeng, dan linggis.

“Ketika itu saksi sedang duduk di depan rumah yang berada di samping minimarket. Saksi mendengar suara dentuman dari arah tembok,” kata Fredo, Selasa (30/6/2026).

Mendengar suara mencurigakan, saksi langsung memeriksa lokasi menggunakan senter. Saat itulah saksi melihat empat orang sedang membongkar tembok minimarket.

Saksi kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar. Teriakan itu membuat warga keluar rumah dan langsung mengejar para pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, warga berhasil menangkap satu pelaku di area persawahan. Sementara empat pelaku lainnya kabur.

“Warga mengamankan pelaku lalu menghubungi anggota Polsek Cikande. Setelah itu kami membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fredo.

Polisi kini terus memburu empat pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Fredo menyebut, empat pelaku buron itu berinisial A, SM, SD, dan AM.

Ia memastikan, polisi telah mengantongi identitas para pelaku dan terus melakukan pengejaran.

“Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi,” tegasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd