Beranda Peristiwa Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pengeroyokan Pria di Lebak Hingga Tewas

Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pengeroyokan Pria di Lebak Hingga Tewas

Ekspose kasus pengeroyokan warga Sajira. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan yang menyebabkan SA (52) warga Kampung Cisedang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, meninggal dunia.

Keenam orang pelaku tersebut berinisial MY (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), dan BHR (48) semuanya warga Sajira.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, peristiwa awal bermula saat keenam pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam yang telah disiapkan oleh para pelaku.

“Salah seorang pelaku HS menanyakan terkait korban yang akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga. Informasi rencana tersebut didapatkan HS dari istri korban pada Selasa 25 April 2023, kemudian HS pun memberitahukan kepada UN,” kata Wiwin saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari istri korban, HS lalu menemui para pelaku yang saat itu sedang berkumpul di rumah SN, dan memberitahukan kepada warga lainnya untuk mendatangi korban.

“Kalau bisa warga lainnya harus dikasih tahu, supaya nanti warga bisa jaga disetiap pelosok,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Para pelaku akhirnya bertemu dengan korban dan menanyakan terkait rencana korban yang akan membakar Kampung dan akan membacok siapa saja yang menghalanginya.

“Korban menjawab dengan nada tinggi sehingga membuat para pelaku menjadi emosi dan langsung membacikan senjata tajam yang telah dipersiapkan kepada korban hingga korban jatuh tak berdaya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tubuh korban yang saat itu penuh dengan luka bacokan diseret oleh beberapa warga ke sebuah tanah lapang yang jaraknya sekitar 50 meter dari kejadian awal.

“Para pelaku kemudian meninggalkan jasad korban dengan ditutupi tikar dan daun pisang,” ucapnya.

Adapun motif dari para pelaku yakni, pelaku merasa geram dan emosi terhadap korban yang akan mengancam kampung tersebut dan membacok warga dan selain itu juga para pelaku memiliki dendam pribadi karena selama hidupnya korban suka berbuat onar di kampungnya.

“Atas perbuatannya para tersangka yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Sementara untuk penghasut dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman  hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News