TANGERANG — Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang diduga terjadi di puluhan lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (22), alias Tole, di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (10/7/2026).
Ipda Algifari Hafiz mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MR alias Tole di wilayah Cikande,” ujar Ipda Algifari.
Saat ditangkap, MR diduga hendak melakukan transaksi sepeda motor yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mata kunci T, dua unit telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda, serta dua pelat nomor.
Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna hijau dan Honda PCX.
Setelah dilakukan pengecekan, kedua kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten.
“Dua kendaraan yang kami amankan setelah dilakukan pengecekan diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Serang,” kata Ipda Algifari.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap MR untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya.
Dari pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH.
Rekan tersangka tersebut hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Dalam menjalankan aksinya, MR dan RH diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasaran.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sekitar 30 kali bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Ipda Algifari.
Puluhan kendaraan yang dicuri disebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga wilayah Serang.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus lainnya, termasuk menelusuri keberadaan rekan tersangka serta kendaraan hasil curian yang diduga telah berpindah tangan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan menelusuri barang bukti kendaraan hasil curian lainnya,” tutur Ipda Algifari.
Atas perbuatannya, MR kini menjalani proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih mendalami jumlah pasti kendaraan yang telah dicuri serta jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut.
Tim Redaksi
