Beranda Hukum Polisi Ungkap 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang Modus Gugat Perdata

Polisi Ungkap 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang Modus Gugat Perdata

Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kawasan Alam Sutera.

Kedua orang yakni berinisial D dan M yang dianggap menjadi dalang berhasil diciduk aparat penegak hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, seorang pengacara AM berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian dipaparkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).

Kejadian yang sempat melibatkan keributan antar ormas tersebut, Yusri mengatakan modus yang dilakukan komplotan pelaku ini melakukan gugatan perdata untuk menguasai lahan dengan modal surat palsu.

“D berperan melakukan gugatan terhadap M di pengadilan pada April 2020 lalu. Padahal, keduanya ini berkomplot. Hal ini dilakukan sebagai upaya awal untuk bisa menguasai lahan. Dalam gugatan tersebut kemudian, antara D dan M terjadi perdamaian. Sehingga diajukan untuk melakukan eksekusi pada lahan yang sudah diatur,” jelas Yusri.

Namun demikian, terjadi perlawanan dari warga dan PT TM yang menguasai lahan sebenarnya. Sehingga menyebabkan batal eksekusi.

“Ini terjadi bulan Juli, tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM. Pada saat itu, warga melakukan perlawanan dengan PT TM sehingga batal eksekusi, karena sempat terjadi bentrok sedikit,” paparnya.

Selanjutnya, perusahaan swasta dengan sekelompok warga membuat laporan Kepolisian pada 10 Februari 2021. Berawal dari laporan ini, Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap praktik mafia tanah.

“Inilah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Tangerang Kota dan amankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya,” tutur Yusri.

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah sejumlah dokumen palsu. “Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini