
PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menindak empat truk sumbu tiga pengangkut pasir yang melintas di wilayah Pandeglang karena melanggar jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang, kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra melalui Kanit Turjawali, IPDA Hartono mengatakan, para pengemudi truk sumbu tiga tersebut kedapatan melintas di wilayah hukum Polres Pandeglang di luar jam operasional. Selain itu, kendaraan yang dihentikan juga diketahui membawa muatan pasir melebihi ketentuan.
“Mereka melanggar jam operasional truk sumbu tiga. Kendaraan itu melintas di Jalan Raya AMD Lintas Timur sekitar pukul 10.00 WIB, padahal sesuai aturan seharusnya baru bisa melintas sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya, Senin (25/5/2026).
Hartono menjelaskan, pihaknya masih memberikan tindakan berupa teguran tertulis kepada para pengemudi. Namun, polisi akan mengambil tindakan lebih tegas apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Hari ini ada empat kendaraan yang kami berikan tindakan berupa teguran tertulis. Mengingat alasan mereka tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Namun untuk selanjutnya akan diberikan tindakan berupa surat tilang apabila masih membandel,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengendara, khususnya sopir truk sumbu tiga, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Kami mengimbau para sopir agar mematuhi aturan jam operasional sesuai Pergub Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang,” pungkasnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo