Beranda Hukum Polisi Tilang Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Thailand di Ciruas

Polisi Tilang Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Thailand di Ciruas

Polisi menilang pengendara yang menggunakan plat nomor Thailand di Kabupaten Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Polisi menilang satu kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbahasa Thailand di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas. Pria tersebut ditilang saat Polisi sedang melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama membenarkan anggotanya menilang seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Nmax dengan TNKB bahasa Thailand, Selasa (15/7/2025) pagi.

“(Kata pengendara) untuk gaya-gayaan saja,” ujar Fery saat dihubungi BantenNews.co.id via pesan WhatsApp.

Fery menuturkan, pria tersebut langsung ditindak oleh anggotanya karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Fery mengimbau agar masyarakat tertib berlalu-lintas dengan melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang resmi serta kondisi kendaraan yang tertib sesuai Undang-Undang LLAJ.

“Kami imbau untuk seluruh masyarakat agar tetap taati aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas,” katanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd