Beranda Hukum Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kerusuhan 22 Mei di Jakarta

Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kerusuhan 22 Mei di Jakarta

Suasana jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (Foto istimewa detik.com)

SERANG – Polisi telah menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kerusuhan 22 Mei di sekitar Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka disangka polisi melakukan provokasi untuk membuat kerusuhan.

“Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti (yang) kami hadirkan (tunjukkan, red). Ada bambu sudah dipersiapkan setting-an kelompok tersebut, demo tadi damai menjadi rusuh,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Salah satu tersangka adalah A alias Andri Bibir, yang ditangkap di Kampung Bali, Tanah Abang. Dedi menyebut Andri berperan mengumpulkan batu agar diberikan kepada perusuh untuk melempari aparat kepolisian.

“Ini prakarsa orang dalam satu area, salah satunya Saudara A atau Andri Bibir. Andi peran mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel, kumpulkan batu disuplai temannya 11 orang. Habis cari lagi kirim lagi dan lempar lagi,” jelas dia dikutip dari detik.com.

Kesebelas orang tersangka, menurut Dedi, punya peran berbeda saat terjadirusuh 22 Mei.

Berikut ini 11 nama tersangka dan perannya:

1. A alias Andri Bibir berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jeriken
2. Mulyadi, pelempar batu
3. Arya, pelempar batu
4. Asep, pelempar batu
5. Marzuki, pelempar batu
6. Radiansyah, pelempar batu
7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu
8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu
9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo
10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu
11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini