Beranda Hukum Polisi Tertibkan Truk Tambang Parkir di Bahu Jalan Cikande-Rangkasbitung

Polisi Tertibkan Truk Tambang Parkir di Bahu Jalan Cikande-Rangkasbitung

Petugas gabungan saat menertibakan truk ODOL yang parkir di bahu jalan di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG — Polisi menertibkan dump truk angkutan tanah dan pasir yang parkir di bahu Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Kabupaten Serang. Keberadaan truk bertonase besar di badan jalan dinilai berisiko mengganggu arus lalu lintas dan memicu kecelakaan.

Polsek Jawilan Polres Serang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang melakukan penertiban, Sabtu (26/9/2026). Petugas menyasar sejumlah titik di wilayah Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan.

Petugas mengarahkan truk yang berhenti di bahu jalan menuju kantong parkir yang tersedia. Polisi juga meminta pengemudi tidak menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir atau tempat menunggu waktu operasional.

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda mengatakan, petugas mengambil langkah tersebut untuk mencegah gangguan lalu lintas dan kecelakaan di jalur yang ramai dilalui masyarakat.

“Kami mengingatkan para pengemudi kendaraan angkutan tanah dan pasir agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Kami arahkan ke kantong parkir karena keberadaan truk di bahu jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Erwan.

Selain menertibkan parkir, petugas mengingatkan pengemudi agar mematuhi jam operasional kendaraan angkutan yang telah pemerintah tetapkan.

“Kami meminta seluruh pengemudi mematuhi ketentuan jam operasional. Jangan bergerak sebelum waktu yang telah ditentukan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi yang paling utama untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Polisi juga berdialog langsung dengan pengemudi untuk menjelaskan risiko truk bertonase besar yang berhenti di badan jalan. Petugas meminta pengusaha angkutan ikut memastikan sopir menjalankan aturan.

Erwan menegaskan, Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung memiliki arus kendaraan yang padat setiap hari. Karena itu, keberadaan truk tambang yang parkir sembarangan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kepentingan dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Kami mengajak pengusaha angkutan maupun pengemudi untuk menaati ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Patroli, Anggota Polsek Cilegon Antisipasi Balapan Liar

Tim Redaksi