Beranda Hukum Polisi Tertibkan Balap Liar di Depan Area KP3B

Polisi Tertibkan Balap Liar di Depan Area KP3B

Polres Serang Kota menertibkan aksi adu kebut tancap gas di Jalan Syeh Nawawi, KP3B, Kota Serang.

SERANG – Polres Serang Kota menertibkan aksi adu kebut tancap gas di Jalan Syeh Nawawi, KP3B, Kota Serang. Aksi tersebut kerap meresahkan dan berbahaya untuk masyarakat sekitar. Polisi mengamankan dua kendaraan jenis roda empat yang sudah dimodifikasi.

“Untuk itu kami lakukan penahanan untuk kendaraan tersebut kemudian kami melaksanakan tindakan penegakan hukum,” kata Wakapolres Serang Kota, Kompol Nurrohman saat ditemui di Mapolres Serang, Sabtu (7/7/2018).

Selain itu, menurut Nurrohman, hal itu untuk menghindari adanya main hakim sendiri dari masyarakat sekitar yang diresahkan oleh aksi balap liar tersebut. Karena, kata Nurrohman, akibat resah masyarakat sekitar kerap kali membubarkan balap liar tersebut.

Selain karena dianggap meresahkan masyarakat, penahan kedua mobil itu karena adanya modifikasi pada bodi mobil serta surat-surat yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang terpasang.

“Seharusnya bodi ini berwarna putih namun demikian dirubah dari yang sebenarnya,” ujarnya.

Dituturkan Nurrohman, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (4/7/2018) malam. Menurutnya dari pengakuan pengendara mereka hanya melakukan ujicoba mesin untuk kemudian akan menjalani balapan di sirkuit Sentul, Bogor.

“Pemiliknya ini saudara J, ini tentunya kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan tolong dilengkapi, harap juga merubah bodi yang ada dirubah seperti semula, termasuk knalpotnya juga untuk plat nomor nya juga dirubah,” tuturnya.

Selain kedua mobil tersebut, ia menyampaikan Polres Serang Kota juga menahan puluhan motor yang digunakan balap liar. Ia juga menghimbau kepada masyarakat umum agar selalu taat lalu lintas dengan selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Oleh karena itu kami himbau kepada masyarakat tentunya mereka harus pada saat mengendari melengkapi surat surat kengkapan kendaraan,” ujarnya.

Atas kejadian ini, kata Nurrohman, akan dilakukan penindakan tilang jika pemilik sudah berhasil menunjukan bukti surat-surat kendaraan, karena saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak bisa menunjukan bukti surat pemilik kendaraan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ