Beranda Hukum Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor di Tangerang

Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor di Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang terpaksa menembak TA (32) dan HE (27), dua tersangka curanmor di bagian kaki kiri dan kanan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Dalam aksinya pelaku mengaku pernah mencuri 14 motor di berbagai wilayah Tangerang dan Jakarta.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif mengatakan penangkapan terhadap TA dan HE bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi motor curian ke luar daerah.

Setelah melakukan penelusuran akhirnya polisi menemukan kedua di Jalan Raya Serang, Kampung Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Namun saat hendak ditangkap, pelaku melawan. Maka petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas,” kata Sabilul, Rabu (10/10/2018) dikutip dari jpnn.com.

Dari catatan polisi, TA dan HE merupakan residivis curanmor yang baru bebas akhir 2017 lalu. Keduanya kerap beraksi di wilayah Kabupaten/Kota Tangerang dan Jakarta. Kedua curanmor ini melengkapi diri dengan senjata tajam berupa golok. Hasil mitor curian komplotan tersebut dijual ke Lampung.

Dari tangan TA dan HE, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu BPKB motor Honda Verza, 14 unit motor hasil curian, sebuah pembuka tutup kontak, satu gagang kunci letter T beserta tiga anak kunci, dan satu golok bersarung hitam.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Warga Lampung ini diancam hukuman kurungan 5 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini