SERANG – Polisi menangkap AGS (37), warga Perumahan Bumi Harapan Sejahtera (BHS), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
AGS yang merupakan sopir ekspedisi lintas Sumatera ditangkap di kawasan Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa (25/8/2026) sore.
Dari penangkapan itu, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total sekitar lima gram, seperangkat alat isap, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan tersangka untuk menakar dan menggunakan barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe menjelaskan, penangkapan AGS bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh sopir ekspedisi tersebut.
“Tersangka kami amankan di pinggir jalan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dari saku celana tersangka dan seperangkat alat hisap di dalam kendaraan,” katanya, Kamis (3/9/2026).
Polisi bilang, AGS mengaku memperoleh sabu itu dengan cara membeli langsung di Pasar 7 Tembung, Medan. Selain itu, tersangka juga menyebut bahwa dirinya membeli 10 gram sabu seharga Rp3,1 juta.
Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najib, mengatakan nahwa berdasarkan keterangan awal tersangka, tim penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan empat paket sabu serta satu unit timbangan digital,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, sebagian sabu yang dimilikinya telah dikonsumsi untuk dirinya sendiri. AGS memakai narkotika itu karena meyakini dapat meningkatkan stamina saat bekerja sebagai sopir angkutan lintas pulau.
Selain digunakan sendiri, AGS juga mengaku menjual sebagian sabu selama perjalanan dari Sumatera menuju Jawa. Setibanya di kota Serang, sisa barang tersebut ditawarkan kepada sesama sopir lintas yang dikenalnya di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka mengakui sebagian barang tersebut sudah berhasil dijual selama perjalanan. Sesampainya di Serang, sabu itu biasanya ditawarkan kepada teman-temannya sesama sopir lintas,” sampainya.
Polisi menjelaskan, AGS membeli narkoba seharga Rp300 ribu per gram di suatu tempat pasar narkoba di wilayah Medan, kemudian membawanya pulang dan menjualnya kepada teman-temannya sesama pengguna dengan harga Rp1 juta per gram atau bayar menggunakan STNK kendaraan.
Selain itu, polisi juga menyebut AGS merupakan residivis dalam kasus yang sama dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, AGS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 609 ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
