Beranda Hukum Polisi Tangkap Sopir Bus Antar Provinsi Jual dan Konsumsi Narkoba

Polisi Tangkap Sopir Bus Antar Provinsi Jual dan Konsumsi Narkoba

Peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu jatuh juga, rupanya pantas untuk MJ (36).

KAB. SERANG – Peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu jatuh juga, rupanya pantas untuk MJ (36). Bisnis jual beli narkoba yang dijalankannya selama tiga tahun harus berakhir lantaran dirinya ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Saat diamankan pria yang berprofesi sebagai sopir bus lintas provinsi Jawa – Sumatera ini mengaku tidak hanya melakukan transaksi jual beli narkoba namun juga memakainya untuk meningkatkan stamina.

MJ ditangkap pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang saat sedang menunggu pelanggannya.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ketika diringkus juga sempat berusaha menipu petugas.

“Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara menginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangannya pada Jumat (3/6/2022).

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” imbuh Yudha.

Dari keterangan, pelaku sengaja nekat menjual sabu-sabu untuk menambah pemasukannya. Usaha penjualan narkoba yang dijalaninya pun terbilang lancar selama tiga tahun.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa MJ mengaku selain mengedarkan juga mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah staminanya sebagai sopir bus antar provinsi.

“Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa-Sumatera dan mengonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang,” tambah Michael.

Michael menyebutkan tersangka mendapat narkoba tersebut dari JO, seorang pengedar yang berada di wilayah Palembang, Sumatera Selatan yang statusnya saat ini buron.

MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana badan minimal 5 tahun.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini