Beranda Hukum Polisi Tangkap Seorang Pria Terkait Kasus Pembuangan Bayi Hasil Aborsi di Tangerang

Polisi Tangkap Seorang Pria Terkait Kasus Pembuangan Bayi Hasil Aborsi di Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

TANGERANG – Polisi berhasil menangkap pria berinisial JN (21) terkait kasus mayat bayi korban aborsiy yang ditemukan dalam kondisi tak utuh di Cisauk, Kabupaten Tangerang. JN adalah kekasih RF (20), ibu bayi malang itu.

“Semua tersangka sudah kita amankan. Kekasih RF baru saja diamankan dan sedang dibawa ke Polsek Cisauk,” kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono dilansir detik.com, Selasa (10/9/2019).

Muharam mengatakan RF ditangkap selepas magrib, Selasa (11/9). Pelaku saat ini masih diperiksa di Polres Tangsel.

“Sekarang JN baru mau kita periksa,” ungkap Muharam.

Sebelumnya, RF menyerahkan diri ke Polres Tangsel. RF mengaku bertanggung jawab atas bayi yang dibuang di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (9/9/2019) kemarin.

Kepada polisi, RF mengaku mayat bayi yang dia buang merupakan hasil hubungan intimnya dengan JN. JN disebut-sebut membantu proses aborsi bayi tersebut.

“Untuk peran, pastinya kita dalami dulu keterangan langsung dari JN ya. Kalau menurut keterangan RF bahwa JN membantu untuk aborsi,” kata Muharam.

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga di Perumahan Korpri Blok J2/6 RT 006 RW 009, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (9/9) pukul 11.30 WIB siang. Mayat bayi itu ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terputus.

Polisi memperkirakan jasad korban sempat dimakan binatang hingga hancur. Polisi memperkirakan usia bayi sekitar 5-6 bulan dalam kandungan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini