Beranda Peristiwa Polisi Tangkap Satu Pemerkosa Remaja di Kabupaten Serang

Polisi Tangkap Satu Pemerkosa Remaja di Kabupaten Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Satu dari 10 pelaku yang diduga menjual serta memerkosa gadis remaja di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten diringkus polisi. Saat ini pemuda berinisial J itu masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, J ditangkap di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (12/9/2023) pagi. Pelaporan perkara ini diketahui sudah dilakukan pihak keluarga pada 20 Juli 2023 lalu ke Mapolres Serang.

“Saat ini melakukan penyidikan dan proses penyidikannya juga berjalan, satu orang sudah ditangkap tim Sat Reskrim Polres Serang. Pemeriksaan pelaku yang kita amankan ini semoga akan mengembang ke pelaku lainnya,” ujarnya pada Selasa (12/9/2023).

Terkait korban sempat disekap hingga dijual, Wiwin menyebutkan saat ini penyidik sedang mendalami soal dugaan tersebut. Ia berharap dari pemeriksaan terhadap pemuda berinisial J, kasus ini menemukan perkembangan lebih lanjut.

“Dalam laporan ortu korban kan dalam 3 hari tidak pulang ke rumah jadi indikasi disekap atau tidaknya kita dalami. (Indikasi dijual-red) juga masih didalami ya dari hasil pemeriksaan pelaku,” ungkapnya.

Sebelumnya diwartakan, gadis berusia 20 tahun di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten diduga dijual dan diperkosa oleh sejumlah pemuda. Akibat peristiwa itu, korban mengalami tekanan mental hingga infeksi pada alat kelaminnya.

Ibu korban yakni S (50) mengatakan anak perempuannya tersebut tidak pulang selama 3 hari saat bermain bersama J. Dirinya juga telah menanyakan keberadaan sang anak kepada terduga pelaku namun pemuda itu sempat berkilah.

Lantaran tak percaya begitu saja, orangtua korban mendesak dan mengancam akan melaporkan J ke polisi jika tidak mengaku. Tak berselang lama, terduga pelaku langsung memulangkan korban.

“Terus dijemput dan dibawa ke sini. Dia (korban-red) ngaku dijual. Bilangnya gitu,” ungkap S.

Korban yang tidak mengetahui jika dirinya menjadi korban perdagangan manusia itu dijual seharga Rp150 ribu dan mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku serta beberapa pemuda lainnya.

Usai mendengar penuturan korban, orangtuanya melaporkan kejadian menyedihkan itu ke Unit PPA Polres Serang. Laporan tersebut dilayangkan dalam surat bernomor LP/B/175/VII/2023/SPKT/Polres Serang pada 20 Juli 2023.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami sakit di sekujur badan hingga alat kelaminnya mengeluarkan bau tak sedap.

“Kondisinya waktu itu lemas. Hasil visum positif dari rumah sakit langsung. Berdasarkan hasil itu ada robekan dan infeksi di kemaluannya. Udah dibawa ke rumah sakit udah bisa jalan, tadinya bau
keluar nanah dan darah,” ucapnya.

Ibu korban menginginkan semua terduga pelaku dapat ditangkap pihak kepolisian. Sebab sudah hampir dua bulan sejak dilaporkannya kasus ke Mapolres Serang, namun sampai saat ini para pemuda yg diduga melakukan hal sadis itu masih berkeliaran. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini