SERANG – Polisi menangkap EM (23), pelaku pencurian sepeda motor yang disebut telah beraksi hingga 20 kali di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang hingga Kota Cilegon.
Pemuda asal Kampung Bakung, Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap di sebuah kontrakan di Panimbang, Pandeglang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, berkata bahwa EM ditangkap pada dilakukan pada Rabu 13 Mei lalu sekitar pukul 02.10 WIB. EM diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Yudha bilang, salah satu aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Minggu 10 Agustus 2025 lalu.
Menurutnya, tersangka berangkat dari Pandeglang bersama rekannya berinisial SR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam tanpa nomor polisi dan membawa kunci letter T untuk melakukan aksi jahatnya.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku bersama SR berkeliling kompleks TBL lalu melihat sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna hitam terparkir,” kata Yudha, Selasa (26/5/2026).
Setelah memastikan situasi sekitar aman, EM sebagai eksekutor turun dari motor dan membobol stop kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Ia kemudian merusak kunci stang dan menghidupkan motor tersebut.
“Motor didorong sekitar dua meter lalu dibawa kabur,” sampainya.
Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah seseorang berinisial JJ yang juga berstatus DPO di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Kendaraan tersebut dijual oleh pelaku dengan harga miring, berkisar Rp4 juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut EM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali bersama SR dan RN yang kini masih buron.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, mata kunci letter T, gagang kunci letter T, kunci lock, jaket ungu, serta lima unit sepeda motor berbagai jenis.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tuturnya.
Ia bilang, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Motor hasil curian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
