Beranda Hukum Polisi Tangkap Penjual Obat Hexymer dan Tramadol Saat Gelar Operasi Yustisi

Polisi Tangkap Penjual Obat Hexymer dan Tramadol Saat Gelar Operasi Yustisi

Polisi memeriksa tersangka. (Ist)

PANDEGLANG – Warga Kampung Sawah, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Riki Novriansah (25) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang usai tertangkap tangan membawa ribuan butir obat Hexymer dan Tramadol.

Riki ditangkap pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di Terminal Kadubanen Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang tepatnya di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas, 2000 butir obat Hexymer, 30 butir obat Tramadol HCI dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Polres Pandeglang bersama unsur lain melakukan operasi yustisi dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polres Pandeglang.

“Saat pelaksanaan Operasi Yustisi ditemukan pengendara sepeda motor dan saat mau dilakukan pemeriksaan tersangka mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan oleh petugas,” kata Dheny, Selasa (13/10/2020).

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan pada badan dan kendaraan tersangka, polisi menemukan barang bukti ribuan butir obat Hexymer dan Tramadol yang disimpan dalam bagasi motor.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa obat tersebut miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang Polres Pandeglang,” ungkapnya.

Atas kejadian itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini