Beranda Hukum Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Pandeglang

Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Pandeglang

Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial BR (kanan) saat menjalani pemeriksaan petugas. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang kembali menangkap seorang pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Kadulisung, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (5/8/2020) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria berinisial BR (31) warga Kampung Cikondang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang ditangkap berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram dan 1 buah handphone.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku BR.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone di kantong pelaku,” jelas Dheny, Kamis (6/8/2020).

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial IP (DPO) seharga Rp700 ribu.

“Sementara pelaku kami masih tetapkan sebagai pengguna karena masih didalami. Pelaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara transaksi langsung dengan pria berinisial IP yang kami tetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini