Beranda Hukum Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon

AD (21) seorang tersangka - foto istimewa

SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten menangkap remaja berinisial AD (21) warga Kecamatan Sukmajaya, Kota Cilegon. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik hitam dan enam plastik plastik bening yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, Jumat, (11/01/2019) kemarin.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menjelaskan penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Cilegon bermula dari informasi masyarakat.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat dan berlanjut dengan penyelidikan,” kata Edy Sumar Minggu (13/1/2019).

Berbekal informasi warga, popoli menangkap AD di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon beberapa hari lalu. Tersangka tidak visa berkilah dihadapan polisi.

Padahal, Menteri Kesehatan, kata Edy, telah memasukkan tembakau gorilla ke dalam kategori golongan I narkotika. Tembakau gorila menjadi berbahaya karena bukan sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di dalamnya.

“Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan,” ujar AKBP Edy.

Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ini ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut guna menangkap sang bandar besar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News