Beranda Hukum Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Serang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Serang

MA (26) warga Bandar Lampung diamankan ketika sedang menunggu pembelinya di pinggir jalan raya sekitar Kampung Ciajeng, Kabupaten Serang -

KAB. SERANG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali meringkus pengedar sabu.

Kali ini MA (26) warga Bandar Lampung diamankan ketika sedang menunggu pembelinya di pinggir jalan raya sekitar Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang

“Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di kecamatan kibin kabupaten Serang,pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 11.00,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu pada Minggu (11/6/2022).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu beserta timbangan elektronik.

Michael menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya bisnis narkoba yang dijalankan pelaku di rumah kontrakannya.

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung langsung melakukan pendalaman informasi.

Menyamar sebagai pembeli narkoba, petugas menghubungi tersangka untuk membeli barang haram tersebut. Setelah kesepakatan ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.

“Setelah bertemu dengan terduga pelaku, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang berupa sabu dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka,” jelas Michael.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu lainnya dari saku celana serta handphone yang digunakan MA bertransaksi narkoba.

“Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Michael.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Tersangka terpaksa melakukan menjual narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi,” ucap Michael.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini