Beranda Hukum Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Cigeulis Pandeglang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Cigeulis Pandeglang

Tersangka kasus narkoba.
Tersangka kasus narkoba.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria pengangguran bernama Yayat (25) warga Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (26/12/2023).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Panimbang-Labuan tepatnya di depan Pom bensin mini yang beralamat di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang dengan barang bukti berupa sabu seberat 49,45 gram yang disimpan di dalam tas pinggang tersangka.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas akhirnya kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial Y di daerah Panimbang,” kata Ilman.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah tas pinggang dan 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya menjual sabu.

“Dari keterangan tersangka barang berupa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari rekannya yang berinisial R di daerah Tangerang, R kini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang,” terangnya.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Pandeglang. “Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini