KAB. SERANG – Polisi menangkap pengedar pil koplo di Kabupaten Serang berinisial Anwar (30). Ia diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan AR merupakan warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dia ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan dalam keterengan resminya, Jumat (30/5/2025).
Bondan menuturkan, AR awalnya dicurigai oleh warga karena diduga menjual obat-obatan terlarang. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap AR.
Saat ditangkap, Polisi menyita barang bukti berupa 45 butir tramadol, 300 butir hexymer serta 28 butir pil jenis Yarindo, serta uang hasil penjualan sebesar Rp75 ribu.
Obat-obatan itu ditemukan di dalam lemari pakaian AR. Dari penuturannya, obat itu diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AS (DPO) di daerah Roxy, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AS di daerah Roxy, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 3 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka AR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo