KAB. SERANG – Seorang pria berinisial AS (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena mengedarkan pil koplo. Ia ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
AS ditangkap Polisi pada Selasa (27/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB. Di sana, Polisi menyita barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis tramadol sebanyak 70 butir, hexymer 176 butir dan handphone sebagai sarana transaksi serta uang hasil penjualan Rp30 ribu.
Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menuturkan penangkapan AS berawal dari dari informasi masyarakat. Warga curiga AS yang sehari-harinya menganggur merupakan pengedar narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan dalam keterangan resminya, Sabtu (31/5/2025).
Dari informasi itu, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Kata Bondan, AS mengakui obat-obatan terlarang yang disita dari dalam lemari pakaian merupakan miliknya. Obat itu katanya dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat seharga Rp1 juta.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AB di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.
AS disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo