Beranda Hukum Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Cair, Barang Bukti Hampir Rp1 M Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Cair, Barang Bukti Hampir Rp1 M Disita

Pengedar narkoba jenis liquid saat menjalani pemeriksaan di Polres Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial NS (31) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis cairan sintetis (spray) dan bibit sintetis lintas provinsi.

Petugas menangkap NS di rumahnya di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/6/2026) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 81 botol besar dan 84 botol kecil berisi cairan narkotika sintetis siap edar, 28 bungkus bibit narkotika sintetis dengan berat bruto 280 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di wilayah Serang pada ,Jumat (26/6/2026).

Petugas kemudian menelusuri laporan tersebut dan memeriksa paket yang dicurigai.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada satu botol cairan narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas,” kata Andri, Kamis (2/7/2026).

Andri mengungkapkan, tim lalu menelusuri identitas pengirim hingga akhirnya berhasil mengamankan NS di Kabupaten Bogor.

“Dari hasil penelusuran identitas pengirim, tim kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Setelah ditangkap, NS mengaku masih menyimpan narkotika sintetis di sebuah kamar kos yang tidak jauh dari rumahnya.

Polisi langsung menggeledah lokasi tersebut dan menemukan tambahan barang bukti berupa 80 botol besar, 84 botol kecil cairan sintetis, 28 bungkus bibit narkotika sintetis, serta satu unit telepon genggam.

Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang disita mencapai hampir Rp1 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan cairan sintetis itu dijual dengan harga Rp1,5 juta per botol kecil dan Rp3 juta per botol besar.

Baca Juga :  Gagahi Dua Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul di Pandeglang Diciduk Polisi

Sementara bibit narkotika sintetis dipasarkan dengan harga sekitar Rp20 juta per bungkus.

Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Instagram.

“Identitas pemilik akun itu sudah kami kantongi. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan tersebut,” kata Bondan.

Kini, NS beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Serang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd