Beranda Hukum Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan dan Pecah Kaca Truk di Balaraja

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan dan Pecah Kaca Truk di Balaraja

Tersangka pemalak. (IST)

TANGERANG – Dua pelaku pemalakan dengan memecahkan kaca kendaraan di Jalan Raya arah Gerbang Tol Balaraja Barat yang sempat viral di media sosial berhasil ditangkap polisi. Keduanya diketahui sebagai warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kedua pelaku yakni Jabeng (29) dan Bayong (21) berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni saat sedang dalam pelarian pada Sabtu (27/8/2022).

Penangkapan dua pria di pelabuhan itu berawal dari informasi warga Balaraja yang sedang berada di lokasi dan kebetulan melihat keberadaan kedua pelaku.

“Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka,” ujar Romdhon melalui keterangannya pada Minggu (28/8/2022).

Romdhon menjelaskan insiden pemalakan dengan pecah kaca itu bermula ketika para pelaku meminta uang kepada sopir kontainer. Namun, sopir enggan memberikan uang.

Dikarenakan tidak diberi uang, Jabeng langsung menaiki mobil yang sedang terjebak macet dan melakukan pemukulan terhadap sopir.

“Sopir kemudian turun dan sempat bersitegang dengan kedua pelaku, namun dilerai warga,” ucap Romdhon.

Selanjutnya, sopir kembali melanjutkan perjalanan dan kendaraan terjebak macet. Para pelaku yang masih geram rupanya mengejar lalu melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan truk.

“Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa,” tutur Romdhon.

Peristiwa itu direkam sopir dan viral di media sosial pada Kamis (25/8/2022) lalu. Kedua pelaku pun kabur, sedangkan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja.

Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran dan diketahui para pelaku sedang berada di di Pelabuhan Bakauheni. Personil Polsek Balaraja langsung bergerak ke lokasi pelaku untuk membawa keduanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini