Beranda Hukum Polisi Tangkap Muncikari Paruh Baya di Serang

Polisi Tangkap Muncikari Paruh Baya di Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – MAS (50) yang diduga berprofesi sebagai muncikari ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Ia diringkus di sebuah warung remang-remang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Wanita paruh baya warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, ini diamankan lantaran diduga telah memperkerjakan MAR (31) sebagai perempuan pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan, tersangka yang diduga sebagai muncikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang resah lantaran warung milik tersangka dijadikan tempat bisnis prostitusi.

“Dari informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” ujarnya, Senin (8/1/2024).

Pada Kamis (28/12) lalu, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga melakukan penggerebekan dan mengamankan MAS. Dari lokasi warung remang-remang tersebut, petugas juga mengamankan MAR yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” kata Kasatreskrim.

Dalam pemeriksaan terungkap jika MAS telah menyiapkan korban MAR untuk melayani tamu lelakinya untuk berkencan. Kemudian tersangka MAS menerima uang sebesar Rp300 ribu dari pelanggan, lalu uang itu diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.

Menurut Andi Kurniady bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.

“Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News