Beranda Hukum Polisi Tangkap Maling Motor dan Penadah di Tangerang

Polisi Tangkap Maling Motor dan Penadah di Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan penadah hasil curian pada Kamis (14/7/2022).

Dua pelaku tersebut yakni RR (28) yang meurpakan warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dan DW (31) warga Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman menjelaskan penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Selasa (15/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB lalu. Saat kejadian, korban memarkirkan kendaraannya di rumahnya yang berada di Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Usai menaruh sepeda motornya, korban beristirahat di dalam rumah. Namun, ketika korban terbangun keesokan harinya pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 05.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah raib.

“Setelah menerima laporan korban, Tim Satreskrim Polsek Cisoka langsung melakukan penyelidikan dan observasi wilayah, pada Kamis (14/7/2022) Tim Satreskrim Polsek Cisoka berhasil menangkap tersangka RR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Nur.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan yaitu dua buah kunci T, satu buah kunci busi yang sudah dimodifikasi berbentuk huruf T, tiga buah anak mata kunci T, dan satu buah tas warna coklat bertuliskan Champion.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap penadah motor hasil curian dan berhasil mengamankan DW.

“Berhasil mengamankan DW pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau bantu tadah berikut yang berhasil diamankan adalah satu unit kendaraan motor Yamaha Mio GT Nopol A-3652-WV dan satu unit kendaraan motor Honda Beat yang dibawa kabur oleh anak buah tersangka DW,” kata Nur.

Pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap penadah sepeda motor curian dan didapati 9 unit kendaraan motor di kediaman salah satu tersangka yang saat ini tengah buron.

Kini RR dan DW harus meringkuk di tahanan. RR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan DW dikenai Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini