Beranda Hukum Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Rumah dan Toko

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Rumah dan Toko

Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Bripka Ibnu Majah (paling kanan) saat menunjukkan 3 tersangka. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Mandalawangi dan Polsek Cikedal menangkap komplotan spesialis pembobol rumah dan toko di 2 lokasi berbeda. Tiga orang berhasil ditangkap dan 1 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi, Bripka Ibnu Majah mengatakan, penangkapan 3 orang ini berawal dari ditangkapnya 2 orang tersangka oleh anggota Polsek Cikedal atas kasus pembobolan toko.

Setelah dilakukan interogasi pada 2 tersangka, mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di salah satu rumah yang berada di Kampung Gombrang, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang bersama dua rekannya.

Mendengar pengakuan dari tersangka, selanjutnya anggota Polsek Cikedal berkoordinasi dengan anggota Polsek Mandalawangi untuk meringkus 2 tersangka lain. Namun saat penangkapan anggota Polsek Mandalawangi hanya berhasil menangkap 1 orang karena satuborang lagi melarikan diri.

“Awalnya Polsek Cikedal menangkap tersangka Asep (35) dan Piat (29), setelah dilakukan pendalaman mereka mengaku pernah melakukan pencurian juga di Mandalawangi makanya kami langsung mengejar 2 tersangka lain. Kami berhasil menangkap 1 tersangka yakni Suat (35), sedangkan1 tersangka lagi masih dalam pencarian,” kata Ibnu, Selasa (23/6/2020).

Ibnu menceritakan, saat melakukan pencurian di Kecamatan Mandalawangi para tersangka berhasil membawa kabur 3 unit handphone dan uang tunai Rp 200 juta.

“Uang hasil curiannya mereka bagi empat. Tersangka mengaku uangnya ada yang buat foya-foya, ada yang buat judi sabung ayam ada juga yang dipakai kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Saat ini 2 tersangka yakni Asep dan Piat diamankan oleh anggota Polsek Cikedal untuk kasus pencurian toko, sedangkan tersangka Suat diamankan di Polsek Mandalawangi untuk kasus pencurian rumah warga di Mandalawangi.

“Mereka bakal diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini