Beranda Hukum Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Tangerang Berkedok Dagang Kasur

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Tangerang Berkedok Dagang Kasur

Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 1 dari 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Tangerang

KAB. TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 1 dari 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Tangerang. Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial Y. Dua pelaku lain sedang dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tersangka Y diciduk di rumah kontrakannya di daerah Cikupa. Saat penangkapan, dua pelaku lain berhasil meloloskan diri.

“Sehari-hari, para pelaku menyambi sebagai penjual kasur,” kata Ade saat jumpa pers di Mapolsek Tigaraksa, Senin (28/12/2020).

Ade menambahkan, melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan. Hal itu diketahui saat penggeledahan di rumah kontrakan para pelaku. Selain senpi, ditemukan juga peluru dan kunci letter T.

“Serta 3 unit motor diduga hasil kejahatannya,” terangnya.

Tiga unit motor yang ditemukan polisi di rumah kontrakan para pelaku, teridentifikasi merupakan motor hasil kejahatan. Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu.

“Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya,” pungkas Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini