Beranda Hukum Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Modus Tantangan Koin

Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Modus Tantangan Koin

Ilustrasi Aplikasi TikTok - foto istimewa

BANTENNEWS – Seorang pria berinisial SR alias RR ditangkap polisi karena diduga menyiarkan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung TikTok. Pelaku menggunakan modus tantangan atau challenge perang koin dengan melibatkan sejumlah perempuan sebagai peserta.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan menemukan konten yang diduga mengandung unsur pornografi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu, 25 Oktober 2026.

“SR ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” kata Bayu, Kamis (29/10/2026).

Bayu menjelaskan, pelaku menggunakan akun TikTok untuk menjadi pembawa acara (host) dalam siaran langsung tersebut. Dalam aktivitas itu, pelaku mengadakan tantangan perang koin yang melibatkan sejumlah perempuan sebagai peserta atau talent.

“Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung dengan membuat challenge perang koin,” ujarnya.

Dalam tantangan tersebut, peserta yang memperoleh koin paling sedikit harus menjalankan tantangan yang telah disepakati. Tantangan itu termasuk tindakan yang diduga mengandung unsur pornografi.

Menurut Bayu, aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Dari kegiatan ilegal itu, pelaku memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Selama tiga bulan melakukan live di TikTok, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya,” ungkap Bayu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan telepon seluler dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.

Sumber : suara.com