Beranda Hukum Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor Saat Istirah di Musala SPBU Ciceri Kota...

Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor Saat Istirah di Musala SPBU Ciceri Kota Serang

Dua tersangka pelaku pencurian. (IST)

SERANG – Dua pria berinisial FF (26), dan AP (24), warga asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda di wilayah Tangerang dan Serang.

Polisi menangkap keduanya saat beristirahat di musala SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Kamis (22/10/2026) kemarin.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengaku bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah enam kali mencuri sepeda motor di lintas wilayah Serang-Tangerang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali, masing-masing dua TKP di wilayah Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang,” katanya, Senin (26/10/2026).

Selain itu, polisi juga menemukan dua sepeda motor yang diduga hasil pencurian di tempat kontrakan kedua tersangka di Kabupaten Pandeglang. Kendaraan itu, kata Andi, ditemukan setelah pihaknya melakukan mengembangkan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dari rumah kontrakan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus ini terkuak setelah adanya laporan warga berama Agisya Lutfi, (21), warga Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Ia menjadi orban kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya pada Kamis (22/10/2026) pagi.

Mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan informasi untuk melacak keberadaan pelaku.

Adapun dalam proses penyelidikan kemudian mengarah ke SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor milik korban dan mencurigai dua pria yang sedang beristirahat di mushala.

Baca Juga :  Kapolda Cek Pelayanan di Mapolres Serang

Kemudian, petugas mengamankan Pebri dan Angga tanpa memberi kesempatan kepada keduanya untuk melarikan diri. Keduanya dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di SPBU pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB,” sampainya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor, satu kunci berbentuk T, serta enam mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Dengan demikian, penyidik masih mendalami pengakuan kedua tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan memastikan asal-usul kendaraan yang disita.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi