Beranda Hukum Polisi Tangkap Dua Calo TKI Ilegal di Serang

Polisi Tangkap Dua Calo TKI Ilegal di Serang

Personel Satreskrim Polres Serang menangkap dua calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Keduanya sering menarget perempuan di Kabupaten Serang dan sekitarnya.
Personel Satreskrim Polres Serang menangkap dua calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Keduanya sering menarget perempuan di Kabupaten Serang dan sekitarnya.

KAB. SERANG – Personel Satreskrim Polres Serang menangkap dua calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Keduanya sering menarget perempuan di Kabupaten Serang dan sekitarnya.

Kedua tersangka yakni HA (47) dan FT (48) yang diketahui gencar merekrut korban di Kabupaten Serang untuk meraup kentungan pribadi. Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke wilayah Arab ini terbongkar usai adanya laporan masyarakat. Dua ibu rumah tangga yang berasal dari Kecamatan Lebakwangi dan Tirtayasa tersebut mengaku sudah menjalankan bisnis itu sejak 2019 hingga tidak hafal siapa saja korbannya.

“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” kata Kasatreskrim AKP Dedi Mirza yang didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi pada Jumat (25/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, personil Unit PPA meringkus para tersangka di rumahnya masing-masing dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat, lembar lampiran mengenai visa, paspor dan tiket.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal,” ujar Dedi Mirza.

Kedua calo PMI ilegal tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 juncto 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan ajakan seseorang yang bisa memberangkatkan ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari,” imbau Dedi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah hingga saat ini masih menyetop sementara pengiriman PMI ke wilayah Timur Tengah. Moratorium sudah dilakukan sejak 2015. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini