SERANG – Warga berinisial MAC (25) warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menjadi korban pemerasan oknum calo di Kabupaten Serang berinisial AJ.
AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia atas usaha tersangka.
Korban pun melaporkan aksi pemerasan itu kepada Polres Serang. Mendapat laporan itu, Personel Unit Jatanras Polres Serang menciduk AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (13/4/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindaklanjut laporan .
“Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Condro menjelaskan korban diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
“Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telpon dari tersangka AJ yang belum dikenal sebelumnya untuk bertemu di depan PT Mowilex,” terangnya.
Condro menjelaskan dalam pertemuan itu, tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka.
Korban MAC meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.
Lantaran tak memiliki uang, Condro menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka.
“Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun,” terangnya.
“Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Tim Redaksi