Beranda Hukum Polisi Tangkap 8 Orang Tersangka Penyalahguna Narkoba

Polisi Tangkap 8 Orang Tersangka Penyalahguna Narkoba

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap 8 orang pelaku tindak pidana narkotika. Kedelapan orang tersebut merupakan tersangka penyalahguna obat terlarang jenis sabu, Hexymer dan Tramadol HCI.

Kedelapan tersangka tersebut diantaranya berinisial, IM, AH, GL, IL, AF, dengan kasus narkotika jenis sabu. Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni, IL, DN dan KT dengan kasus mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin.

Hasil penangkapan kedelapan tersangka didapatkan barang bukti berupa sebanyak 1,17 gram narkoba jenis sabu, 3.393 tablet obat Hexymer dan 1.737 tablet obat Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba selama kurun waktu 1 bulan.

“Pada bulan Maret 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan dengan jumlah pengungkapan sebanyak 6 kasus,” ungkap Dheny, Kamis (18/3/2021).

Kata Dheny, dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal yang berbeda sesuai tidak pidana yang mereka lakukan. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan apabila ada dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman human paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ