LEBAK – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap 5 pelaku terduga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno membenarkan jika kelima pelaku terduga pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur sudah ditangkap.
“Benar, kelima pelaku berinisial A (23), RA (18), D (16), T (22), warga Kecamatan Bayah, sedangkan untuk pelaku R warga Kecamatan Pangarangan,” kata Sutrisno saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Ia mengungkapkan, kelima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Kamis 12 Oktober 2023 malam, dan saat ini sudah dibawa ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini polisi telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 5 remaja asal Kecamatan Bayah, dan Kecamatan Panggarangan. (San/Red)