Beranda Hukum Polisi Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas di Kabupaten Serang

Polisi Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas di Kabupaten Serang

Anggota Satreskrim Polres Serang menggelandang empat oemuda diduga pelaku pencabulan. (Istimewa)

KAB. SERANG – Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (9/7/2025) malam.

Mereka ditangkap lantaram diduga mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas intelektual. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah salah satu pelaku, saat mereka tengah pesta minuman keras.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31) ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Keempat tersangka berhasil diamankan semalam oleh Unit PPA. Dua pelaku diamankan di depan bengkel, dua lainnya yang merupakan buruh pabrik ditangkap di tempat kerjanya,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (11/7/2025).

Condro menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Selasa (20/5/2025) lalu. Saat itu, keempat pelaku sedang pesta miras di ruang tamu rumah salah satu dari tersangka.

Tiba-tiba korban datang untuk mengambil es batu di kulkas dapur. Namun, bukannya dibiarkan, korban justru ditarik oleh salah satu pelaku hingga terpojok.

Secara bergantian, para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Termasuk meremas bagian tubuh dan mencabulinya.

“Puncaknya, salah satu pelaku memasukkan jari ke kemaluan korban. Aksi itu kebetulan dilihat oleh teman korban dari luar rumah,” jelas Condro.

Saksi tersebut kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada keluarga korban. Tak terima atas perlakuan terhadap anaknya, keluarga korban langsung melapor ke Polres Serang.

Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku hanya dalam hitungan jam.

Diketahui, para pelaku dan korban tinggal dalam satu kampung, bahkan salah satunya bertetangga dengan korban.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Lagi, Pemkot Serang Tunda Sistem Belajar Tatap Muka

“Proses hukum akan terus kami kawal agar pelaku mendapat hukuman setimpal. Korban saat ini juga tengah didampingi untuk pemulihan psikologis,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd