Beranda Hukum Polisi Tangguhkan Penahanan 21 Tersangka Kasus Tawuran di Kota Serang

Polisi Tangguhkan Penahanan 21 Tersangka Kasus Tawuran di Kota Serang

Polresta Serang menangguhkan penahanan terhadap 21 siswa yang jadi tersangka kasus tawuran antar pelajar yang terjadi Jalan Syekh Nawawi Al Bantani - foto istimewa

SERANG – Polresta Serang menangguhkan penahanan terhadap 21 siswa yang jadi tersangka kasus tawuran antar pelajar yang terjadi Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Penangguhan terhadap siswa itu atas dasar kemanusiaan dan masa depan mereka untuk bersekolah.

“Atas dasar kemanusiaan dan masa depan pendidikan karena mereka masih sekolah,” kata Kasi Humas Polresta Serang AKP Iwan Somantri, Kamis (22/6/2023).

Ia menjelaskan syarat secara materil penangguhan juga sudah terpenuhi. Permohonan ini dikabulkan setelah ada mediasi antara Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto, para Kepala sekolah, Bapas Serang, Komnas Perlindungan Anak hingga para orangtua siswa.

“Para orangtua juga sudah berjanji akan memperketat pengawasannya terhadap para siswa,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News