Beranda Peristiwa Polisi Tahan Nahkoda Kapal yang Kecelakaan di Bendungan Cikoncang

Polisi Tahan Nahkoda Kapal yang Kecelakaan di Bendungan Cikoncang

Polisi memeriksa nahkoda kapal. (Ist)

PANDEGLANG – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang menahan nahkoda atas kasus kecelakaan kapal di Bendungan Cikoncang, Minggu (25/10/2020). Kecelakaan ini mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.

Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary Bagio mengatakan, setelah memeriksa beberapa saksi dan mengecek lokasi kecelakaan disimpulkan bahwa kapal tenggelam akibat menabrak batang kayu dan kelebihan muatan.

“Setelah kami cek dan memeriksa saksi,  perahu tersebut sebelum terbalik, membentur sesuatu di dalam air yang diduga bekas tunggak pohon sehingga hilang keseimbangan ke arah kiri hingga terbalik ditambah perahu tersebut kelebihan muatan,” kata Dwi pada BantenNews.co.id, Jumat (30/10/2020).

Dalam peristiwa itu polisi juga menemukan fakta lain yakni adanya unsur kelalaian seperti tidak menyiapkan sarana keselamatan jaket keselamatan atau ring boy, kapal melebihi muatan, kurang berhati-hatinya nahkoda saat membawa perahu padahal di tengah bendungan masih banyak terdapat tunggak pohon sehingga membahayakan perahu saat melintas.

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap nahkoda perahunya. Dari hari kemaren sudah ditahan, nahkoda berinisial G sudah di rumah tahanan di Polres,” jelasnya.

Dwi juga mengaku akan memanggil saksi lain untuk menguatkan bahwa kapal tersebut melebihi kapasitas dari yang semestinya. Hingga sejauh ini polisi sudah meminta keterangan 7 orang saksi berikut nahkoda kapal.

“Tambahan saksi baru kami minta ke kepala Syahbandar terkait kapasitas perahu kincang tersebut menurut aturan berapa orang. Saksi dari Syahbandar yang akan kita mintai keterangannya terkait kapasitas perahu kincang,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini