Beranda Hukum Polisi Tahan Ayah Bayi yang Dibuang di Binuang Kabupaten Serang

Polisi Tahan Ayah Bayi yang Dibuang di Binuang Kabupaten Serang

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

KAB. SERANG – Polisi menahan KD (19), pria yang diketahui sebagai ayah dari bayi malang yang dibuang di semak-semak yang berada di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang pada Jumat (1/7/2022) lalu.

Tersangka ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni X (17) yang juga diketahui sebagai ibu biologis dari bayi tersebut.

“Ditahan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi ketika dikonfirmasi pada Senin (11/7/2022).

Polisi juga sempat memeriksa X terkait pembuangan bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya. Meski begitu dirinya tidak ditahan dikarenakan usianya yang masih di bawah umur.

Dedi menyebutkan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara atas kasus yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang itu.

“Masih proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Dedi.

Sementara itu, bayi mungil tersebut saat ini masih dalam dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News