PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menyita sebanyak 3.131 butir obat tanpa izin edar dari tiga orang pria di Pandeglang. Ketiganya ditangkap disalah satu rumah pelaku yang ada di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Ketiga orang yang ditangkap yakni Moh Dwi Alfarizi (20), Misbakul Anam(22) dan Muhamad Azidan Herdyana (21). Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa obat tablet warna putih dengan jumlah keseluruhan 2.235 butir, obat tablet warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah keseluruhan 896 butir.
Selanjutnya, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp540 ribu, 4 unit telpon genggam dan 1 buah tas berwarna hitam milik para pelaku yang diamankan saat dilakukan penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan hasil informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba. Berbekal informasi tersebut tiga pelaku berikut barang bukti diamankan di rumah salah satu pelaku yang berada di Kampung Cicadas, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
“Para pelaku ini mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang akan kembali mereka jual. Sebelum ditangkap mereka juga sempat menjual obat tersebut,” kata Ilman, Jumat (8/12//2023).
Kata Ilman, saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Ilman juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana obat terlarang.
“Peran serta dari masyarakat sangat penting untuk ikut memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang. Jangan ragu-ragu jika mengetahui adanya tindak pidana peredaran narkoba segera laporkan pada kami,” pesannya. (Med/Red)