PANDEGLANG – Polres Pandeglang menyita sebanyak 1.237 botol Minuman Keras (Miras) dari seorang pemilik berinisial R warga Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Rabu (20/9/2023) kemarin.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah warga yang dijadikan gudang penyimpanan Miras.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pemilik gudang, ribuan botol Miras dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut Miras.
“Hasil dari operasi diamankan Miras sebanyak 1.237 botol dan 1 unit mobil serta pemiliknya,” kata Kapolres, Kamis (21/9/2023).
Barang bukti Miras yang diamankan diantaranya 868 botol Miras jenis Ciu, 97 botol kolesom, 165 botol Anggur Merah, 12 botol Anggur Putih, 23 botol Angker, 72 botol kolesom ukuran kecil dan 1 unit mobil.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran Miras di Kabupaten Pandeglang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Miras untuk tidak segan melapor ke petugas kami baik yang berada di polsek atau di Polres Pandeglang,” imbaunya.
(Med/Red)