
SERANG – Polisi menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (12/5/2026).
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu menyasar sejumlah warung di Kampung Citawa, Desa Kibin, yang diduga menjual minuman keras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sebanyak 635 liter tuak dari tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24). Minuman keras tersebut disimpan di dalam jeriken dan galon.
Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, mengatakan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di lingkungan permukiman.
“Operasi ini merupakan respons atas informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di wilayah Kibin. Kami ingin menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi penjualan miras. Sebanyak tiga warung diperiksa dengan barang bukti berupa 25 jeriken dan satu galon berisi tuak. Setiap jeriken memiliki kapasitas sekitar 25 liter, sedangkan galon berkapasitas 10 liter.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikande menggunakan kendaraan dinas untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
Menurut polisi, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di masyarakat.
“Minuman keras sering menjadi penyebab keributan maupun tindak pidana lainnya. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal,” katanya.
Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin.
Petugas turut menyerahkan Surat Tanda Penerimaan kepada para pemilik warung sebagai bagian dari administrasi penyitaan barang bukti.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo