TANGERANG — Tim Opsnal Polsek Benda mengamankan dua orang dalam pengungkapan dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penjualan obat jenis Tramadol dan Eximer di sekitar Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas bergerak ke kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan.
Dari tangan keduanya, petugas menyita total 1.623 butir obat dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 803 butir Tramadol, 679 butir Eximer, 40 butir Trihex, 18 butir Alprazolam Merah, 16 butir Otto Alprazolam, 17 butir Euforis Clon, 10 butir Mersi Merlopam, 8 butir Mersi Prohiper, 6 butir Alganax, 9 butir Valdimex Diazepam, 8 butir Atarax Alprazolam, dan 9 butir Zypras Alprazolam.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp3,36 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal obat-obatan yang disita.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan, termasuk untuk mengetahui asal barang dan jaringan yang terlibat dalam peredarannya,” kata Herbin.
Dua orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta alur peredaran obat-obatan tersebut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap komunikasi dan transaksi yang ditemukan dari dua telepon seluler yang disita dalam pengungkapan tersebut.
Tim Redaksi
