
SERANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir berinisial AB (48) di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Kota Serang, berpotensi berakhir damai. Polisi membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah kedua pihak menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah.
Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Ipda Andi Adhyaksa mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa pelapor dan terlapor sama-sama ingin menempuh jalur perdamaian.
“Informasinya kedua belah pihak ingin musyawarah,” kata Andi kepada BantenNews.co.id, Senin (15/6/2026).
Andi menegaskan, polisi siap memfasilitasi proses perdamaian apabila kedua pihak mencapai kesepakatan. Namun, jika musyawarah gagal menghasilkan kesepakatan, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“(Kemungkinan RJ) betul, kami akan memfasilitasi. Kalau tidak ada kesepakatan, proses tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan AB terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. AB menuding sejumlah petugas satuan tugas keamanan parkir Stadion Maulana Yusuf terlibat dalam insiden tersebut.
Penyidik sebelumnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi dan peran masing-masing pihak dalam kejadian itu.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, sebelumnya memastikan penyidik terus menangani perkara tersebut.
“Kasus berlanjut, masih kami tangani. Saksi-saksi sudah kami panggil dan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” kata Alfano.
Berdasarkan laporan korban, keributan berawal dari perselisihan antara rekan korban berinisial Z dengan petugas parkir stadion terkait informasi hilangnya sepeda motor milik konsumen. Belakangan, motor tersebut ternyata hanya salah penempatan.
Perselisihan kemudian memanas. Korban menyebut seorang pria berinisial RD datang membawa tongkat jenis flashball dan memukul Z hingga terjatuh. RD juga diduga kembali memukul saat Z berusaha bangkit.
AB mengaku berusaha melerai, namun justru menjadi korban pemukulan. Ia mengaku menerima pukulan di bagian rahang hingga terjatuh, lalu mendapat tendangan dan injakan di bagian dada serta wajah.
Seorang rekan korban lainnya yang ikut melerai juga mengaku menerima pukulan menggunakan benda tumpul yang sama.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil komunikasi kedua pihak terkait rencana perdamaian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd