Beranda Hukum Polisi Serahkan Berkas Tahap Satu Kasus Tempat Hiburan Carista ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Berkas Tahap Satu Kasus Tempat Hiburan Carista ke Kejaksaan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang sudah menyerahkan berkas tahap 1 terkait kasus human trafficking di tempat Hiburan Carista ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat mengatakan, berkas hasil pemeriksaan tahap sudah diserahkan pada 30 Desember 2019. Sedangkan pemeriksaan saksi yang terakhir dilakukan pada 18 Desember 2019 dan 20 Desember 2019 lalu.

“Saya datang ke sana ketemu karena alasan mereka ga punya ongkos jadi kami yang datang ke tempat dia, kami janjian di Polsek Labuan,” katanya, Kamis (2/1/2020).

Dasep membeberkan, saksi terakhir yang dilakukan pemeriksaan yakni kasir dan waiters Carista. Pemeriksaan terhadap kedua orang ini meliputi tentang aliran dana serta ketika ada tamu datang siapa yang menerima, melayani dan menawarkan.

“Begitu tamu datang si Mamih menawarkan mau didampingi sama siapa, kan di situ banyak PL nya. Terus mekanisme pembayaran dari siapa ke siapa, mekanisme pembayaran itu ga langsung ke kasir tapi ke Mamih dulu baru dari Mamih ke kasir,” bebernya.

Sedangkan terkait perizinan yang dimiliki Carista, menurut Dasep, polisi terpaksa harus berkoordinasi dengan DPMPTSP karena pemilik Carista tidak kooperatif atau tidak mau memberikan data perizinan pada pihaknya.

“Jadi pemilik tempatnya tidak kooperatif, kami sudah panggil untuk bawa perizinam tetapi tidak datang dan akhirnya kami periksa dari Dinas Perizinan, ternyata izinnya sudah habis. Sudah tidak punya izin itu,” katanya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait tindak lanjut ataupun sanksi yang akan diberikan. Menurutnya, persoalan menutup tempat itu kewenangannya ada di Pemda Pandeglang.

“Memang kalau penyewa tempat si Mamih bekerja itu sudah ga diperpanjang lagi kontraknya sudah berhenti, memang kata orang perizinan ada upaya untuk memperpanjang izinnya tapi baru lewat online. Nanti itu bagian Pemda (tugas menutup tempat tersebut), kami sudah sampaikan ke bagian perizinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa apakah akan ada tersangka baru atau tidak.

“Kami menunggu perkembangan hasil pemeriksaan dari mereka, nanti jaksa akan meneliti apakah ada orang lain yang akan dijadikan tersangka atau tidak terus apakah laporannya sudah cukup atau tidak,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini