Beranda Hukum Polisi Sempat Bungkam, SPDP Kasus Nikita Mirzani Masuk Kejari Serang

Polisi Sempat Bungkam, SPDP Kasus Nikita Mirzani Masuk Kejari Serang

Nikita Mirzani - foto istimewa Instagram

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka atas artis Nikita Mirzani.

Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan terkait hal itu dan surat tersebut telah diterima oleh jaksa penuntut umum dari Polresta Serang Kota.

“Kalau penetapan tersangka memang sudah kami terima setelah SPDP dikirim ke kami adalagi surat yang dikirim oleh polres (Polresta Serang Kota) kepada kita itu surat penetapan tersangka. Jadi sudah kami terima juga itu,” ujarnya kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/6/2022).

Setelah menerima SPDP dan penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani, saat ini pihak Kejari Serang masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.

“Jadi kami penuntut umum pihak Kejaksaan Negeri Serang selaku penuntut umum pada saat ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik Polresta Serang Kota yang kami terima tertanggal 13 Juni 2022. (Sekarang) Penyidikan, kalau segala sesuatunya tanyain aja ke kasatnya,” imbuhnya.

Sebelumnya viral di media sosial terkait Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dalam surat penetapan yang viral itu, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat yang telah ditandatangani dan dicap oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma tersebut, Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini