SERANG — Kepolisian meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir berinisial AB (48) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, ke tahap penyidikan. Penyidik kini bergerak mengarah pada penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menyatakan, penyidik sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kasus terus kami tangani. Penyidik sudah memeriksa saksi dan menaikkan status ke tahap penyidikan,” kata Alfano, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 April sekitar pukul 00.30 WIB. Korban menyebut insiden melibatkan petugas satuan tugas (Satgas) keamanan parkir stadion dan beberapa pihak lain.
Korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Insiden bermula dari perselisihan antara rekan korban berinisial Z dan petugas parkir terkait informasi kehilangan sepeda motor milik konsumen.
Mereka kemudian mengetahui motor tersebut hanya salah penempatan, namun situasi sudah terlanjur memanas.
Z terlibat adu mulut dengan petugas keamanan. Seorang pria berinisial RD kemudian datang membawa tongkat jenis flashball dan langsung memukul Z hingga terjatuh. RD kembali memukul Z saat korban mencoba bangkit hingga Z tidak sadarkan diri.
AB yang berusaha melerai justru ikut menjadi sasaran. Ia mengaku menerima pukulan di bagian rahang hingga terjatuh, lalu pelaku kembali memukul dan menginjak dada serta wajahnya hingga mengalami luka di bagian mata.
Seorang rekan korban lain yang mencoba melerai juga mengalami pemukulan menggunakan tongkat yang sama.
Polisi kini terus mengumpulkan keterangan tambahan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan segera menetapkan tersangka.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
