Beranda Peristiwa Polisi Sebut King of The King Sebagai Kelompok Tidak Jelas

Polisi Sebut King of The King Sebagai Kelompok Tidak Jelas

Masyarakat Kota Tangerang dihebohkan dengan spanduk kemunculan kelompok bernama King of the king. (Ihya/bantennews)

 

TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang dihebohkan dengan spanduk kemunculan kelompok bernama King of the king. Spanduk tersebut terpampang di sejumlah titik di Kecamatan Cipondoh.

Dalam spanduk itu bertuliskan “‘Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar. Selamat Datang di Kota Tangerang King of The King. YM Soekarno, Mr Dony Pedro. Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI. Pembukaan Aset Amanah Allah SWT Allahu Akbar Yang Maha Agung Pada Tanggal 25 November 2019 s/d 30 Maret 2020 untuk Melunasi Seluruh Hutang-Hutang Negara, Menyelesaikan dan Melaksanakan Dana Ampera, Menuju Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (KNKRI)”.

Sementara dalam spanduk tersebut juga terpampang foto Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, dan Nyi Roro Kidul, beserta para pengurus King of the king.

Saat dimintai keterangan, Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, saat ini spanduk-spanduk tersebut sudah diturunkan.

“Yang pasang spanduk itu bernama Suprapto. Saat ditanya tentang king of the king itu apa, dia juga jawabnya tidak tahu. Jadi ini apa? kerajaan kah, Ormas kah, atau apa?,” ungkap Sugeng, Selasa (29/1/2020).

Menurut Sugeng, King of the king tersebut tidak jelas, lantaran tidak mempunyai model kerajaan atau Ormas. Oleh karenanya, kata Sugeng, saat ini pihaknya sedang menyelidiki terkait kelompok tersebut beserta legalitasnya.

“Di spanduk itu kan tertulis akan mencairkan dana Ampera, terus kelompok tersebut dikatakan sebagai mercusuar dunia. Semua itu apa coba maksudnya, kan gak jelas,” papar Sugeng.

Lanjut Sugeng, saat ini pihaknya tengah memeriksa Suprapto selaku pemasang spanduk tersebut. kata Sugeng, dikatakan Suprapto bahwa dirinya hanya disuruh memasang spanduk oleh pimpinan King of the king Provinsi Banten, Syrus Manggu Nata.

“Mungkin ada janji kira-kira kalau nanti cair kira-kira dapat keuntungan sehingga dia (Prapto) mau untuk membuat baliho dan memasang,” jelasnya.

“Kita masih dalami ke depan apakah ada yang bisa melanggar aturan, sampai saat ini belum ada unsur pidana, karena kan baru masang baliho belum ada korban yang dirugikan gitu,” tutupnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ