Beranda Hukum Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Tak Berizin di Kota Serang

Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Tak Berizin di Kota Serang

Tersangka dan barang bukti yang disita polisi. (IST)

SERANG- Satresnarkoba Polresta Kota Serang meringkus NH di lingkungan Kaligandu Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Personel menangkap NH karena menjual ratusan butir obat keras Tramadol HCI tanpa izin.

Kasatresnarkoba Kota Serang AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa anggotanya meringkus NH pada Selasa (1/11/2022)  sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan raya tepatnya di depan Waralaba Lingkungan Kalianda, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. “NH diduga menyalahgunakan obat-obatan jenis Tramadol,” ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Hasil penggeledahan terhadap NH, polisi menyita 65 lempeng atau 650 butir obat jenis Tramadol HCI dan uang uang tunai Rp.100 ribu hasil penjualan obat-obatan. “Saat ini dan barang bukti dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut tidak mempunyai Izin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang..

Menurut keterangan NH, obat tersebut didapat dari MR (DPO). NH menyimpan obat-obatan tersebut untuk dijual kepada orang yang memesan langsung kepada NH. Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini