KAB. SERANG — Polisi meringkus seorang warga berinisial JI (20) atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan ilegal di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Polisi juga memeriksa SL (21) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma’mun mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga bernomor LI/019/III/RES.1.17./2026 pada awal Maret. Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Petugas melakukan penyelidikan dan penindakan pada 2 hingga 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 sampai 04.00 WIB,” kata Bai Ma’mun, Selasa (28/4/2026).
Polisi menangkap pelaku di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Raya Bojonegara, Desa Terate, serta Kampung Kerandan, Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu senjata api rakitan berwarna hitam jenis F&N tanpa magasin, satu butir peluru kaliber 9 milimeter, serta satu unit sepeda motor Honda PCX putih bernomor polisi A-6364-UW.
Bai Ma’mun menegaskan laporan masyarakat memicu pengungkapan kasus ini. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Polisi menjerat JI dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Penyidik kini mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan.
Polisi akan segera melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
Bai Ma’mun juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
