Beranda Hukum Polisi Ringkus Pelaku Tawuran di Tangerang Usai Bersembunyi di Bekasi

Polisi Ringkus Pelaku Tawuran di Tangerang Usai Bersembunyi di Bekasi

Polresta Tangerang saat menggelar konferensi pers kasus tawuran antar remaja. (Foto: Istimewa)

KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang meringkus MIP (18), pelaku pembacokan dalam kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari.

MIP ditangkap jajaran kepolisian di kontrakan milik ibunya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, tak lama setelah aksi tawuran tersebut pecah.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (26/5/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Indra menjelaskan, peristiwa tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial yang melibatkan dua kelompok remaja bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.

Akibat bentrokan itu, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Indra.

Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga berujung bentrokan. RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 diserang oleh kelompok Mystery 16. Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” ujarnya.

Setelah korban ambruk, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan alat bukti lainnya. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan, yakni MIP (18).

Baca Juga :  Spesialis Maling HP Ditangkap Warga di Pinang Kota Tangerang, Diduga Beraksi Setiap Hari

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP baru.

“Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tandasnya.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo